Warga RI Ini Daftar Penyakit Yang Tidak DiTanggung BPJS Kesehatan

Saat sakit pastinya seringkali menemui atau pernah mengantarkan orang yang sedang sakit dipuskesmas atau rumah sakit adanya dengan pelayanan kesehatan dengan MJKN atau dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat. Program ini menanggung sebagian besar jenis penyakit, mulai dari penyakit ringan hingga penyakit kronis dan kritis. Seperti yang kita ketahui bahwa dengan adanya BPJS Kesehatan, maka masyarakat bisa berobat gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun. Seperti asuransi pada umumnya, ada iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar masyarakat setiap bulan sesuai kelas yang dipilih. Maka dari itu jika anda salah satunya pengguna BPJS kesehatan tentu dalam memilih kelas iuran maka setiap bulannya anda harus membayar iuran tersebut.


BPJS Kesehatan/Shutterstock


Daftar Penyakit Yang Tidak DiTanggung BPJS Kesehatan

Dengan demikian BPJS bisa juga disebut atau merupakan asuransi kesehatan gratis. Tidak hanya itu ada alasan pasti, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Seperti yang dilansir dalam laman finansial.bisnis.com, tentu terdapat sejumlah penyakit yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS kesehatan. Ini dia data penyakit seperti yang harus anda ketahui dengan seksama.


MJKN BPJS/Shutterstock


Berikut ini dari deretan atau  daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: 

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. 

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik. 

3. Perataan gigi seperti behel. 

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. 

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. 

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. 

7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas. 

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran. 

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri 

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. 

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. 

12. Alat kontrasepsi. 

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga. 

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. 

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. 

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. 

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta. 

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. 

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. 

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.


Nah itulah beberapa diantaranya seperti dari daftar ke 21 nama atau penyakit yang tidak dapat dilayani dengan BPJS kesehatan.
comments

0 Response to "Warga RI Ini Daftar Penyakit Yang Tidak DiTanggung BPJS Kesehatan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel