Seringkali pada masa itu terhadap untuk biaya berobat begitu sulit karena terbentur denngan biaya pengobatan. Namun BPJS Kesehatan yang hadir dapat membantu bagi orang yang sakit dimasukkan kedalam kelas 3 tanpa atau tidak harus untuk membayar iuran setiap bulannya. Sebelum adanya BPJS penanganan kesehatan masyarakat pada tahun sebelum 2014 mengalami banyak kesulitan dan masih banyak dari sekian jumlan penduduk dalam kondisi kurang sehat yang kurang memprihatinkan. Namun sejak adanya BPJS daapat dibantu dengan mendaftarkan sebagai anggota terdapat dengan penanganan medis yang akan diterima. Sejak tahun 2014, Undang-Undang (UU) menetapkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
 |
BPJS Kesehatan/Shutterstock |
Namun yang perlu diketahui, tidak semua penyakit akan ditanggung BPJS Kesehatan. Seperti yang dilansir Finansial.Bisnis.com. Hanya penyakit-penyakit di bawah ini yang ditanggung. Sekitar 114 penyakit yang terdaftar yang dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan dengan mendapatkan jaminan kesehatan dari jaminan sosial yang layak dalam penerimaan sebagai anggotaBPJS Kesehatan.
Daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Kejang
- demam
- Tetanus
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache
- Migren
- Bell's Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut Rhinitis alergika
- Rhinitis vasomotor
- Benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade ½ Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
Penyakit yang Ditanggung dna Tidak Ditanggung
 |
Kartu KIS dan MJKN/Shutterstock |
66. Parafimosis
67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
69. Vulvitis
70. Vaginitis
71. Vaginosis bakterialis
72. Salphingitis
73. Kehamilan normal
74. Aborsi spontan komplet
75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
76. Ruptur perineum tingkat ½
77. Abses folikel rambut/kelj sebasea
78. Mastitis
79. Cracked nipple
80. Inverted nipple
81. Diabetes melitus tipe 1
82. Diabetes melitus tipe 2
83. Hipoglikemi ringan
84. Malnutrisi energi protein
85. Defisiensi vitamin
86. Defisiensi mineral
87. Dislipidemia
88. Hiperurisemia
89. Obesitas
90. Anemia defiensi besi
91. Limphadenitis
92. Demam dengue, DHF
93. Malaria
94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
95. Reaksi anafilaktik
96. Ulkus pada tungkai
97. Lipoma
98. Veruka vulgaris
99. Moluskum kontangiosum
100. Herpes zoster tanpa komplikasi
101. Morbili tanpa komplikasi
102. Varicella tanpa komplikasi
103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
104. Impetigo
105. Impetigo ulceratif (ektima)
106. Folikulitis superfisialis
107. Furunkel, karbunkel
108. Eritrasma
109. Erisipelas
110. Skrofuloderma
112. Lepra
112. Sifilis stadium 1 dan 2
113. Tinea kapitis
114. Tinea barbe
115. Tinea facialis
116. Tinea corporis
117. Tinea manus
118. Tinea unguium
119. Tinea cruris
120. Tinea pedis
121. Pitiriasis versicolor
123. Candidiasis mucocutan ringan
123. Cutaneus larvamigran
124. Filariasis
125. Pedikulosis kapitis
126. Pediculosis pubis
127. Scabies
128. Reaksi gigitan serangga
129. Dermatitis kontak iritan
130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
131. Dermatitis numularis
132. Napkin ekzema
133. Dermatitis seboroik
134. Pitiriasis rosea
135. Acne vulgaris ringan
136. Hidradenitis supuratif
137. Dermatitis perioral
138. Miliaria
139. Urtikaria akut
140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
142. Vulnus laseraum, puctum
142. Luka bakar derajat 1 dan 2
143. Kekerasan tumpul
144. Kekerasan tajam
Demikian seperti yang penulis dapat sampaikan, senantiasa untuk memanjatkan doa agar kita senantiasa diberi kesehatan agar dapat melakukan aktivitas seperti kerja, berdagang dan bisa membangun perekenomian yang baik dalam kondisi yang sehat. Dan semoga bagi yang belum tercover BPJS kesehatan maka segera untuk mendaftarkan karena orang yang sehat akan lebih baik dalam melakukan aktivitas kerja, berdagang hingga bisnis bahkan kegiatan kerja di pertanian sekalipun yang memang perlu mendaftarkan sebagai anggota BPJS. Oleh karena itu kecelakaan kerja dalam pekerjaan buruh tani, pekebun sekalipun bila sudah tercover BPJS agar tidak mau terjadi dari kecelakaan kerja yang terjadi seperti sakit seperti dipatok ular segera diatasi agar tidak berkepanjangan.
0 Response to "Sabar Warga RI, Ini Daftar Penyakit Yang DiTanggung BPJS Kesehatan Tahun 2025"
Post a Comment